
Mengingat Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama adalah melaksanakan sebagian Tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dibidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan (pasal 2), juga fungsi Kantor Urusan Agama bukan hanya menikahkan saja melainkan melakukan Pelayanan, Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan dibidang : Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, Kemasjidan, ZAWAIBSOS, Produk Halal, Hisab Rukyat, Kemitraan Umat, Haji, TPQ/TPA dan Majelis Ta’lim, demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Kota Selatan H. Marton Abdurrahman,S.Ag.M.HI dalam pengantar katanya pada kegiatan RAKOR tersebut. RAKOR ini dihadir oleh Lurah, Imam Wilayah, Pemangku Adat, Kepala Lingkungan dan sejumlah unsur di Kec. Kota Selatan dan Kec. Hulonthalagi yang terlibat sebagai mitra kerja KUA Kec. Kota Selatan.
dibidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan (pasal 2), juga fungsi Kantor Urusan Agama bukan hanya menikahkan saja melainkan melakukan Pelayanan, Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan dibidang : Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, Kemasjidan, ZAWAIBSOS, Produk Halal, Hisab Rukyat, Kemitraan Umat, Haji, TPQ/TPA dan Majelis Ta’lim, demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Kota Selatan H. Marton Abdurrahman,S.Ag.M.HI dalam pengantar katanya pada kegiatan RAKOR tersebut. RAKOR ini dihadir oleh Lurah, Imam Wilayah, Pemangku Adat, Kepala Lingkungan dan sejumlah unsur di Kec. Kota Selatan dan Kec. Hulonthalagi yang terlibat sebagai mitra kerja KUA Kec. Kota Selatan.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar