TUGAS DAN
FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA
Berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang
organisasi dan tata kerja KUA, bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya
disingkat KUA adalah unit pelaksana tekhnis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dibidang Urusan Agama Islam. ( pasal 1ayat 1).
Dalam Melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud tersebut diatas maka Kantor Urusan Agama menyelenggarakan
fungsi :
-Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan
Rujuk;
-Penyusunan Statistik, dokumentasi dan pengelolaan Sistem Informasi
Manajemen KUA;
-Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga KUA;
-Pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah;
-Pelayanan bimbingan Kemasjidan
-Pelayanan bimbingan Pembinaan Syari,ah, serta
Penyelenggaraan fungsi lain
dibidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten / Kota meliputi pembinaan : Zawaibsos, produk halal, kemitraan
umat, Haji, TPA/TPQ, Majelis Ta’lim, dll.
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar