MOTTO : "KEPUASAN ANDA ADALAH ANUGERAH TERINDAH BAGI KAMI"

Tugas dan Fungsi KUA

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA
         
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012  tentang organisasi dan tata kerja KUA, bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah unit pelaksana tekhnis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam. ( pasal 1ayat 1).
Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut diatas maka Kantor Urusan Agama menyelenggarakan fungsi :
-Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk;
-Penyusunan Statistik, dokumentasi dan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen KUA;
-Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga KUA;
-Pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah;
-Pelayanan bimbingan Kemasjidan
-Pelayanan bimbingan Pembinaan Syari,ah, serta
Penyelenggaraan fungsi lain dibidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota meliputi pembinaan : Zawaibsos, produk halal, kemitraan umat, Haji, TPA/TPQ, Majelis Ta’lim, dll.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar