MOTTO : "KEPUASAN ANDA ADALAH ANUGERAH TERINDAH BAGI KAMI"

Akad Nikah di Balai Nikah Apa Bedanya ?


Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perkara yang agung. Didalamnya dikumpulkan dua individu berbeda, pria dan wanita yang semula haram berhubungan intim menjadi dihalalkan, hubungan yang tentunya menjadi sesuai syarat-syarat syar’i.

Demikian juga perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala KUA Kec. Kota Selatan (H.Marton Abdurrahman,S.Ag.M.HI)saat menyerahkan buku nikah kepada pasutri setelah akad nikah. Pelaksanaan akad nikah dibalai nikah (KUA) menjadi pro-kontra dikalangan masyarakat, ada yang menganggap bahwa kawin dibalai nikah disoroti karena kecelakaan, melanggar adat. Sudah saatnya anggapan negatif ini kita hilangkan dan mengajak masyarakat mengikuti aturan yang berlaku. PMA No 11 tahun 2007 mengatur bahwa akad nikah hanya dilaksanakan dibalai nikah, atas persetujuan Kepala KUA (PPN) akad nikah boleh dilaksanakan diluar balai nikah. Kepala KUA juga menyatakan bahwa nikah dibalai nikah sebenarnya sangat praktis ketimbang akad diluar balai nikah (rumah). Bedanya hanya pada tempat dan biaya saja. Ketika masing-masing calon pengantin mendapatkan surat-surat keterangan yang berhubungan dengan pencatatan nikah (Model N1,N2 dan N4) dari kelurahan, kemudian diserahkan ke KUA untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut sepuluh hari sebelum akad nikah., kemudian menyetor biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000,-(PP No.47 tahun 2004). Setelah diadakan pemeriksaan dan tidak ada halangan lagi untuk pelaksanaan akad nikah terhadap catin, maka ijab-qabul dilaksanakan oleh wali dihadapan PPN, Penghulu dan dua orang saksi. Beberapa saat kemudian setelah akad nikah selesai maka Kepala KUA dan Penghulu wajib menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri. H.Marton Abdurrahman,S.Ag.M.HI, selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Selatan yang didampingi oleh Penghulu H. Moh. Syafril Mahmud, S.Fil.I kembali menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah dibalai nikah sangat praktis. ( dipostkan oleh Kua Kec.Kota Selatan)

1 komentar :